
Samarinda, 04 Maret 2025. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung Ruang Rapat Utama 1 Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selain itu, Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1045 Samarinda juga melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) dengan Kemenkum Kalimantan Timur sebagai langkah lanjutan dalam kerja sama strategis di bidang pendidikan dan penelitian.
Penandatanganan MOU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dan Kemenkumham dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan mahasiswa dan akademisi dapat lebih banyak terlibat dalam berbagai program yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Dr. Evi Kuniasari Purwaningrum, S.Psi.,M.Psi , menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memperluas wawasan mahasiswa tentang kebijakan hukum di Indonesia.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda menandatangani MOU dengan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Dr.Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H. serta pemberian cinderamata dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda berupa Plakat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Dr. Ir. Tukimun, S.T., M.T., IPM., AER. juga menandatangani MOA dengan Kadiv.Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, S.H., M.H. serta pemberian cinderamata dari Fakultas Teknik berupa Plakat.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama sebagai simbolisasi komitmen kedua belah pihak dalam menjalankan kerja sama yang telah disepakati. Dengan adanya MOU dan MOA ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih erat antara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dan Kemenkum Kalimantan Timur dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, serta implementasi kebijakan hukum yang berbasis ilmiah.